Mendes Sasar Pembangunan Transmigrasi hingga Pelosok Negeri

Jakarta, CNN Indonesia — Pembangunan transmigrasi berbasis kawasan yang memiliki keterkaitan dengan kawasan sekitarnya membentuk suatu kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah. Hal itu bertujuan untukmeningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya, dalam pemerataan pembangunan daerah serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.

Menurut Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, sasaran pembangunan transmigrasi ini diarahkan untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional di bidang penyediaan dan kemandirian pangan, pengentasan kemiskinan, dan mempercepat pembangunan daerah. Khususnya daerah tertinggal, perbatasan, dan pulau-pulau terluar untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan NKRI.

“Sejak Indonesia merdeka hingga kini, transmigrasi menyumbang pemerataan penduduk dan kesatuan NKRI lebih dari 2 juta keluarga atau hampir 8 juta penduduk Jawa dan Bali telah ditransmigrasikan ke seluruh pelosok Indonesia. Lokasi transmigrasi mencakup hingga wilayah perbatasan, seperti di Papua,” ujar Eko di Golden Ballroom Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).

“Keberhasilan di lokasi transmigrasi ini telah menggerakkan perpindahan penduduk lokal antar kabupaten, yang kemudian dikenal sebagai transmigrasi swakarsa,” imbuhnya.

Eko mengatakan dalam perkembangannya penyelenggaraan transmigrasi mengalami reposisi dari konsep pemindahan penduduk. Hal itu untuk mendukung pembangunan daerah menjadi merata dan sejahtera melalui pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi untuk mewujudkan embrio kota-kota kecil sebagai pusat pertumbuhan ekonomi wilayah.

Melalui penataan persebaran penduduk, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan perwujudan integrasi masyarakatnya diharapkan mampu menciptakan ekonomi dan sosial budaya tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.

“Sampai saat ini terdapat 619 kawasan transmigrasi, 48 kawasan di antaranya dikembangkan melalui skema Kota Terpadu Mandiri. Kawasan tersebut tersebar di 157 kabupaten, 26 provinsi yang didukung oleh ketersediaan sumber daya manusia petani transmigran, dan penduduk setempat, infrastruktur permukiman dan kawasan, serta kelembagaan ekonomi dan sosial,” jelasnya.

Keberhasilan penyelenggaraan transmigrasi tersebut selain dilakukan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) ditentukan juga peran serta pemerintah daerah dan sinergi pihak swasta beserta sumber daya masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraan dan pengembangan kawasan transmigrasi.

“Swasta dan kementerian lain juga turut dilibatkan untuk mempercepat pembangunan kawasan transmigrasi dan meningkatkan kesejahteraan penduduk. Selain itu, kerja sama bisnis antara swasta, pemerintah daerah, dan warga di kawasan transmigrasi ini tercakup dalam program unggulan Prukades (Produk Unggulan Kawasan Pedesaan),” tuturnya.

Percepatan pertumbuhan ekonomi tidak hanya membutuhkan skala usaha yang besar, yang hanya bisa dipenuhi melalui pengembangan kawasan transmigrasi. Namun diperlukan pemikiran inovatif akademisi yang termaktub dalam UU No 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian. Konsep inilah yang membuka jalan Kawasan Perkotaan Baru (KPB) di lingkungan transmigrasi.

“Ini sejalan dengan desa-desa transmigrasi yang terletak di daerah, termasuk wilayah pinggiran dan perbatasan, pertumbuhan KPB sekaligus memperkecil ketimpangan antarwilayah di Indonesia,” tegasnya.

“Transmigrasi masa kini adalah lokus kawasan yang tertib direncanakan pemerintah pusat dan daerah, serta hasilnya langsung berdampak pada kesejahteraan rakyat dan pemerataan pembangunan. Era kini ditandai oleh kolaborasi antar pihak, agar biaya produksi dapat ditekan serendah mungkin. Ini sekaligus sumber baru pendapatan riil bagi transmigran dan warga lokal,” pungkasnya.

Dalam RPJMN 2020 – 2024 Kemendes PDTT akan mengembangkan program Revitalisasi Kawasan Transmigrasi 4.0 yang meliputi pembangunan infrastruktur, pengembangan SDM, pengembangan ekonomi, kemitraan dan juga Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) pada 63 kawasan transmigrasi prioritas nasional dengan kebutuhan anggaran sekitar 12,7 triliun. Untuk itu, diperlukan kolaborasi program dari Kementerian atau Lembaga. Landasan kolaborasi antarpihak ini dikuatkan dengan Peraturan Presiden No 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi.

Untuk mendukung Perpres mengenai Koordinasi dan Intergarsi Penyelenggaraan Transmigrasi tersebut, dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Transmigrasi 2019 yang digelar pada 31 Juli 2019 hingga 2 Agustus 2019 mendatang dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemendes PDTT dengan Kementerian Pertanian dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Sinergi Pengembangan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades) pada Kawasan Transmigrasi dan Kawasan Perdesaan.

Rakornas Transmigrasi 2019 ini dilakukan dalam rangka pembahasan antara Kementerian Lembaga Pemerintah, pemerintah daerah, serta pihak swasta untuk mengembangkan kawasan transmigrasi. Ini merupakan forum strategis, yang dihadiri pemangku kebijakan penyelenggaraan transmigrasi tingkat pusat dan daerah, akademisi, hingga kalangan swasta. Hasilnya dapat menjadi arah kebijakan transmigrasi masa depan yang tidak harus berpusat pada program pemerintah, tapi juga mengedepankan kerja sama bisnis dengan swasta guna mempercepat pengembangan kawasan transmigrasi.

Turut hadir Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla serta para menteri Kabinet Kerja Jokowi-JK yakni, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan Puan Maharani, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri PPN/ Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, serta para gubernur, bupati, perusahaan yang bermitra di kawasan transmigrasi, dan puluhan akademisi. (adv/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *