Sejarah Singkat Perangkat Daerah
Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Daerah Propinsi Sulawesi Tengah merupakan salah satu instansi yang berada dibawah naungan Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Tengah yang mengurus urusan pemerintah bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
Penanganan
ketenagakerjaan dan ketransmigrasian di lingkup Pemerintah Daerah Propinsi
Sulawesi Tengah sebelumnya dilaksanakan oleh masing-masing Kantor Wilayah
Tenaga Kerja dan Kantor Wilayah Transmigrasi dan PPH Propinsi Sulawesi Tengah,
namun sejak tahun 2001 dengan ditetapkannya Peraturan Daerah No. 28 Tahun 2000
tentang Pembentukan Dinas-Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi
Sulawesi Tengah maka terbentuklah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah
Propinsi Sulawesi Tengah yang mempunyai visi “Terwujudnya Tenaga Kerja dan
Masyarakat Transmigrasi yang Produktif, Kompetitif dan Sejahtera” serta misi
sebagai berikut :
1. Meningkatkan
kualitas dan produktivitas tenaga kerja dan masyarakat transmigrasi
2. Mendorong
perluasan kesempatan kerja dan meningkatkan penempatan tenaga kerja
3. Meujudkan
hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat
4. Mewujudkan
jaminan kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan, menjadi institusi andalan
dan menciptakan suasana yang nyaman dan produktif
5. Mengembangkan potensi sumber daya kawasan dan memfasilitasi perpindahan penduduk untuk memenuhi kebutuhan pengembangan permukiman transmigrasi yang berwawasan lingkunganMengembangkan masyarakat dan kawasan transmigrasi yang sejahtera untuk mendukung pembangunan daerah
