Deteksi Dini dan Layanan Konseling, Upaya Mewujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis di Sulawesi Tengah
Palu – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang PHI dan Pengawasan Ketenagakerjaan melaksanakan kegiatan Deteksi Dini dan Layanan Konseling (Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial) sebagai salah satu upaya meningkatkan pemahaman serta mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Dinas Nakertrans Prov. Sulteng, Bapak Firdaus MG. Abd. Karim, yang membacakan sambutan tertulis Kepala Dinas Nakertrans Prov. Sulteng, Bapak Muh. Syahrul Syam, S.STP., M.Si. Acara ini dihadiri oleh para perwakilan dan jajaran manajemen perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Palu. (20/08/2026)
Hubungan industrial merupakan suatu sistem yang terbentuk
antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang melibatkan pengusaha,
pekerja/buruh, dan pemerintah. Hubungan tersebut dibangun berdasarkan berbagai
ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tujuan menciptakan hubungan kerja
yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, sehingga mampu mendukung peningkatan
produktivitas serta kesejahteraan bersama.
Secara konstitusional, hubungan industrial memiliki
landasan pada Pasal 27 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
Selain itu, ketentuan mengenai hubungan industrial diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari hubungan kerja, hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha, hingga ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial secara khusus mengatur mekanisme
penyelesaian perselisihan antara pekerja/buruh dengan pengusaha, termasuk
perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan
kerja (PHK), maupun perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam satu
perusahaan.
Pelaksanaan kegiatan Deteksi Dini dan Layanan Konseling menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah daerah melakukan pencegahan terhadap potensi perselisihan hubungan industrial sejak dini. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi ruang komunikasi dan konsultasi bagi pekerja maupun pengusaha untuk memperoleh pemahaman mengenai hak dan kewajiban masing-masing, sekaligus mencari solusi terhadap berbagai permasalahan ketenagakerjaan sebelum berkembang menjadi perselisihan yang lebih besar
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi
Tengah terus mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis,
berkeadilan, dan berkesinambungan. Hubungan yang baik antara pekerja,
pengusaha, dan pemerintah merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan
iklim investasi dan dunia kerja yang aman, nyaman, serta kondusif.
