Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2020

Tentang Standar Harga Satuan Regional

Standar harga satuan regional yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden meliputi satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan satuan biaya pemeliharaan. Untuk lebih jelasnya bisa di download pada  kotak dan  link dibawah ini

[oxilab_flip_box id=”1″]

 

Sumber : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/132592/perpres-no-33-tahun-2020