Tentang Standar Harga Satuan Regional
Standar harga satuan regional yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden meliputi satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan satuan biaya pemeliharaan. Untuk lebih jelasnya bisa di download pada kotak dan link dibawah ini
[oxilab_flip_box id=”1″]
Sumber : https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/132592/perpres-no-33-tahun-2020