DINAS NAKERTRANS PROVINSI SULAWESI TENGAH SOSIALISASI PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI DI KAB. DONGGALA

Palu, Sehubungan dengan skala upah yang akan diberlakukan oleh Pemerintah mengenai upah minimum provinsi (UMP) di wilayah Sulawesi Tengah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Pembinaan Hubungan Industrian dan Pengawasan Ketenagakerjaan Seksi Syarat Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial melakukan Sosialisasi Penetapan Upah Minimum (UM) Provinsi di Kabupaten Donggala (Kamis, 06/06/2022).
Hadir Narasumber Kepala Dinas Nakertrans Kab. Donggala Drs. Moh. Ilham Yunus, Kepala BPS Kab. Donggala, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kab. Donggala, Sekdis sekaligus Plt. Kepala Bid. PHI dan  Was. Ketenagakerjaan Dinas Nakertrans Prov. Sulteng Dr. Rusmiadi, ST.,M.Si, dan Kepala Seksi Syarat Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial ibu Ummi Asnita , S.Sos.,M.Si memberikan arahan dan pemahaman bagi segenap peserta (50 orang) yang terdiri dari perwakilan unsur Pemerintah, serikat pekerja, pengusaha (Apindo), dewan pengupahan, mediator, pengawas ketenagakerjaan guna mensosialisasikan peraturan perundangan mengenai pengupahan.

 

 

 

Dalam kata sambutan Kepala Dinas Nakertrans Prov. Sulteng di yang disampaikan oleh Kadis Nakertrans Kab. Donggala, menyebutkan, ” upah minimum adalah dimaksudkan sebagai kebijakan yang dibuat oleh pemerintah untuk melindungi kepentingan pekerja, dimana upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman agar tidak ada nilai upah yang lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan pemerintah. tidak hanya itu, upah minimum juga melindungi dan menjamin kelangsungan usaha dan mendorong pertumbuhan lapangan kerja produktif. Mengenai upah minimum
Selain itu, “ Dalam Pasal 25 ayat (1) pp 36 tahun 2021 menyebut upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi, dan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. berikut penjelasan jenis upah minimum: upah minimum propinsi (ump) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi, yang wajib ditetapkan oleh gubernur setiap tahunnya – upah minimum kabupaten/kota (umk) adalah upah minimum yang berlaku di daerah kabupaten/kota. gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu (pasal 30 ayat (1) pp 36/2021, “ ujarnya.
Kepada seluruh peserta agar benar-benar dapat mengaplikasikan pengetahuan-pengetahuan yang telah diterima selama kegiatan sosialisasi berjalan dan memanfaatkan kesempatan yang baik ini dengan benar-benar menyimak dan menelaah materi-materi yang akan diberikan. Semoga kegiatan ini mampu memberikan kontribusi yang positif dan semoga seluruh rangkaian kegiatan kita pada hari ini membawa berkah dari Allah, SWT, Akhiri Sambutan sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *