DINAS NAKERTRANS PROVINSI SULAWESI TENGAH SELENGGARAKAN FGD TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA RINGAN NORMA KETENAGAKERJAAN

Palu, Sehubungan dengan Tata Cara Penyidikan Tindak Pidana Ringan Norma Ketenagakerjaan di wilayah Sulawesi Tengah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Pembinaan Hubungan Industrian dan Pengawasan Ketenagakerjaan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertempat di Hotel Helsinki di Kota Palu (Jumat, 04/11/2022).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Nakertrans Prov. Sulteng Drs. Arnold Firdaus, MT, yang didampingi Sekretaris Dinas Nakertrans sekaligus Plt. Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dr. Rusmiadi,ST.M.Si. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa pelaksanaan pembangunan tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Seiring perkembangan zaman dewasa ini problematika dalam dunia ketenagakerjaan masih tetap ada dan terjadi di dalam kehidupan masyarakat seperti halnya pelanggaran upah, Pelanggaran Norma Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), olehnya diperlukan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ketenagakerjaan, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang undang.

Dalam Permenaker No 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yaitu : “Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut PPNS Ketenagakerjaan adalah Pengawas ketenagakerjaan yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan” Pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum nasional di bidang ketenagakerjaan, yang pelaksanaanya harus sama dan seragam di seluruh Indonesia, “ Ujarnya sambil membuka kegiatan dimaksud.


Hadir Narasumber Dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Bapak Mahmuddin, SH.,MH., Dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Bapak IPTU. Subariyo, SH., serta beberapa Pengawas Ketenagakerjaan yang juga pejabat dinas Nakertrans Prov. Sulteng, memberikan arahan dan pemahaman bagi segenap peserta sebanyak 30 orang yang terdiri atas Pengawas ketenagakerjaan dan pegawai lainnya lingkup Dinas Nakertrans Prov. Sulteng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *