Jln. Kartini, Kota Palu, Sulteng
+62 822-9355-3446
Search
Kota Palu, Sulteng
+62852-4003-1144

Mekanisme Pelayanan Informasi Publik

Standar Pelayanan Informasi Publik

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah

Permohonan Informasi Publik dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis dan ditujukan langsung kepada PPID sesuai bidang informasi yang dibutuhkan.
(2) Pemohon Informasi Publik yang mengajukan permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan Kartu Tanda Penduduk dengan ketentuan bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi, Kartu Tanda Penduduk yang dilampirkan yakni Kartu Tanda Penduduk pimpinan lembaga/organisasi; dan
c. bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi, wajib menyertakan akta notaris/surat keputusan pembentukan lembaga/organisasi.
(3) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. nomor pendaftaran yang telah diisi berdasarkan nomor setelah permohonan Informasi Publik diregistrasi;
b. nama;
c. alamat;
d. pekerjaan;
e. nomor telepon/e-mail;
f. rincian Informasi yang dibutuhkan;
g. tujuan penggunaan informasi;
h. cara memperoleh informasi; dan
i. cara mendapatkan salinan informasi.