Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-¬undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan
hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi;
kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana;
pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PPID
Pasal 14 (1) PP 61/2010 :
Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi;
Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yg berlaku;
Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
Pengujian konsekuensi;
Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahan-nya;
Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sbg informasi publik yang dapat diakses; dan
Penetapan pertimbangan tertulis atau setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik
TUGAS PPID (Pasal 7&8 PERKI 1/2010)
Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja;
Mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit/satuan kerja di Badan Publik dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit/satuan kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan;
Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik melalui Pengumuman dan/atau permohonan.
Wewenang PPID (Pasal 9 perki 1/2010)
Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di Badan Publik dalam melaksnakanan pelayanan Informasi Publik.
Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b.
Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan DIP secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dlm sebulan dlm hal BP memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.