Sidang Rapat Komperhensif Dokumen Pengendalian Potensi Bahaya Besar (DPPD) PT. Dexin steel Indonesia

Morowali, Rapat tersebut membahas tentang dokumen pengendalian potensi bahaya besar tenant di kawasan IMIP yang beresiko menimbulkan kecelakaan kerja serius, kerugian asset, gangguan operasional maupun dampak lingkungan. Dalam hal ini menegaskan bahwa keselamatan kerja bukan hanya kewajiban administrasi, melainkan budaya yang harus diterapkan secara konsisten oleh seluruh tenant di kawasan industri. Dengan pengendalian potensi bahaya besar yang terstruktur dan berkelanjutan, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang aman, produktif serta berwawasan lingkungan. Kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen tugas dan fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dari segi  Pengawasan Norma Ketenagakerjaan dan Kelesematan Kerja.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan  Dony K Budjang,  menyampaikan bahwa industri pengolahan nikel merupakan sektor strategis yang mendukung program hilirisasi dan transisi energi nasional. Namun di balik kontribusi ekonominya, terdapat potensi bahaya besar yang harus dikelola secara serius, mulai dari proses produksi, penggunaan bahan berbahaya, hingga instalasi bertekanan dan bersuhu tinggi

Tempat pelaksanaan kegiatan di ruang rapat PT. DSI (Dexin Steel Indonesia )  yang  dihadiri  oleh perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan RI,  Kepala UPT. Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Prov. Sulteng  (Yaumi T. Baddudin), Kepala Seksi Norma Pengawasan Ketenagakerjaan  ( Beny, SH)  Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama ( Repy, ST) dan sejumlah OPD  terrkait dari lingkup  Pemerintah Kabupaten Morowali, Manajemen PT IMIP ,  PT Dexin Steel Indonesia, , serta peserta yang mengikuti secara Daring .

Dalam kesempatan tersebut  PT. DSI (Dexin Steel Indonesia )  mengajak seluruh peserta rapat untuk mengunjungi salah satu ruang IT Command Center sebagai salah satu pemanfataan teknologi informasi  dari aplikasi center  monitoring keselamatan kerja. 26/02/2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disnakertrans Prov. Sulteng