Palu, Rapat Koordinasi Peningkatan Kepatuhan Norma Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) bersama seluruh Tenant yang beroperasi di Kawasan PT. IMIP (Indonesia Morowali Industrial Park) pada Selasa, (3/3/2026) di Gedung Pogombo Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.
Pada rapat tersebut Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam melindungi Tenaga Kerja Lokal dan memastikan penggunaan TKA (Tenaga Kerja Asing) berjalan sesuai aturan.
Melalui rapat ini, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah Dony K. Budjang memastikan setiap perusahaan wajib memenuhi prosedur penggunaan TKA, melaporkan keberadaan Tenaga Kerja Asing secara berkala, serta menyediakan tenaga kerja pendamping untuk alih teknologi dan keahlian kepada pekerja lokal. Pengawasan akan diperketat, dan pelanggaran seperti jabatan tidak sesuai atau izin tidak lengkap akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga mendorong perusahaan memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal ber-KTP Sulteng serta mendukung program Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi. Kepatuhan terhadap aturan ditegaskan sebagai upaya menciptakan kepastian hukum, hubungan industrial yang harmonis, dan iklim investasi yang sehat bagi masyarakat Sulawesi Tengah.Pertemuan ini menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam tata Kelola memperkuat ketertiban industri pertambangan dan mendorong disiplin, transparan, dan berpihak pada kepentingan daerah serta masyarakat. Momentum Ramadan turut menjadi perhatian dengan imbauan kepada perusahaan untuk menjaga suasana kerja kondusif serta memastikan hak-hak pekerja, termasuk THR, terpenuhi tepat waktu. Pemerintah Provinsi membuka ruang konsultasi dan pembinaan, dengan harapan kawasan IMIP menjadi contoh kawasan industri yang tertib administrasi dan profesional dalam penggunaan TKA.