Posko Layanan THR/ BHR 2026 Disnakertrans Prov. Sulteng

Palu – Dalam rangka memastikan pemenuhan hak pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan tahun 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah membuka Posko Layanan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dan Bantuan Hari Raya (BHR) Tahun 2026.

Pembukaan posko layanan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi, pengaduan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Selain itu, ketentuan mengenai kewajiban pembayaran THR juga diperkuat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, pengusaha, dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR setiap tahunnya.

Melalui Posko Layanan THR dan BHR Tahun 2026 ini, Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tengah menyediakan berbagai layanan bagi masyarakat, secara antara lain:

  • Konsultasi terkait ketentuan THR Keagamaan

  • Penerimaan pengaduan terkait keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR

  • Fasilitasi penyelesaian perselisihan terkait THR

Layanan posko ini dibuka secara langsung di kantor Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tengah serta melalui layanan daring guna memudahkan pekerja maupun pengusaha dalam memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan.

Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tengah mengimbau kepada seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna menjaga hubungan industrial yang harmonis serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja/buruh.

Dengan adanya Posko Layanan THR dan BHR Tahun 2026 ini, diharapkan seluruh pekerja di Provinsi Sulawesi Tengah dapat menerima haknya secara tepat waktu sehingga dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang dan sejahtera.

Download Peraturan terkait THR  (sumber : Kemnaker RI)  https://poskothr.kemnaker.go.id/  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disnakertrans Prov. Sulteng