Senin,10/01/2022 bertempat di Ruang Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, telah dilaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Pegawai Honorer / Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, Tahun Anggaran 2022, antara Kepala Dinas Drs. Arnold Firdaus MT sebagai Pihak Pertama dengan 109 Pegawai Honorer / Tidak Tetap sebagai pihak kedua disaksikan oleh para Pejabat Adminstrator.
Kontrak Kerja tersebut memuat beberapa pasal yang akan menjadi acuan penting bagi Pegawai Honorer / Pegawai Tidak Tetap seperti:
-
Pegawai Honorer / Pegawai Tidak Tetap wajib mengikuti peraturan tentang waktu masuk dan pulang kerja yang telah ditentukan sebagai berikut;Waktu masuk kerja pukul 07.30 WITA dan pulang kerja pukul 16.00 WITA berlaku untuk hari Senin s/d hari Kamis. Untuk hari Jumat waktu masuk kerja pukul 07.30 WITA dan pulang kerja pukul 16.30 WITA.
- Pegawai Honorer / Pegawai Tidak Tetap dapat di ikut sertakan dalam kegiatan / atau perjalanan dinas yang berkaitan dengan urgensi, dimana jumlah pembayaran tersebut sesuai dengan yang ditetapkan dalam DPA-OPD Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawsi Tengah, Tahun Anggaran 2022;
Kepala Dinas kemudian menyampaikan pembinaan kepada seluruh Pegawai Honorrer / Pegawai Tidak Tetap agar memberikan pelayanan terbaik dengan penuh kesabaran dan keikhlasan. Kegiatan dilanjutan dengan evaluasi yang disampaikan oleh para Pejabat Adminiostrator dan memberi kesempatan kepada pegawai honorer untuk menyampaikan permasalahan dan saran-saran dalam pelaksanaan kinerja.